Kurikulum 2013: Momentum Memuliakan Bahasa Indonesia


Oleh: Ibnu Hamad (Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud)

BAHASA Indonesia terus mendapatkan tempat yang terhormat; merentang dari sebagai pengantar pergaulan (lingua franca) hingga sebagai penghela dan pembawa ilmu pengetahuan (carrier of knowledge).

Tulisan singkat ini coba merekonstruksi ulang momentum-momentum yang menempatkan bahasa Indonesia dalam kedudukan yang mulia di tengah masyarakat Indonesia.

Sebagai lingua franca bahasa Melayu ketika itu sebelum menjadi bahasa Indonesia, sudah dipakai di Nusantara sejak 1500 sebelum Masehi. Digunakan untuk perdagangan dan hubungan politik. Dapatlah kita membayangkan bahwa pada masa itu para pedagang antar etnis di Nusantara memakai bahasa Indonesia (:bahasa Melayu) manakala melakukan aksi jual beli. Begitu pula utusan raja-raja di Nusantara berbicara dalam bahasa Indonesia (:bahasa Melayu) ketika melaksanakan hubungan diplomatik.

Sesungguhnya sebagai lingua franca bahasa Indonesia masih digunakan dalam masa kini 2000 setelah Masehi di negara kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya. Seperti dipaparkan dalam Wikipedia, bahasa Melayu dipakai di Indonesia sebagai bahasa Indonesia, Brunei sebagai bahasa resmi, Malaysia sebagai bahasa Malaysia, Singapura sebagai bahasa nasional dan Timor Leste sebagai bahasa kerja. Bahasa ini juga dipakai di Thailand selatan, Filipina selatan, Myanmar selatan, dan sebagian kecil Kamboja. Bahkan dituturkan pula di Afrika Selatan, Sri Lanka, Papua Nugini, Pulau Christmas, Kepulauan Cocos, dan Australia

Ketika kesadaran Nasionalisme tumbuh, lingua franca bahasa Melayu menemukan fungsinya yang lain: menjadi bahasa pergerakan. Penggunaan bahasa Indonesia tidak lagi hanya sebagai alat percakapan antar aktivis, melainkan pula sebagai identitas politik, bahkan alat perjuangan. Bagi bangsa Indonesia, bukan hanya perlu Tanah Air sebagai tempat tinggal, tetapi juga bahasa sebagai alat pemersatu.

Maka kaum pergerakan melahirkan Sumpah Pemuda dengan memasukkan bahasa Indonesia sebagai salah satu unsurnya: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertanah air satu, tanah air Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia; Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Itulah momentum pertama yang sangat menentukan perjalanan berikutnya bagi bahasa Indonesia dalam kehidupan kenegaraan Indonesia. Benar, Negara Indonesia! Sekalipun pada 28 Oktober 1928 itu bangsa Indonesia belum menyatakan kemerdekaannya, bahasa Indonesia sudah menjadi entitas psikografis Negara Indonesia setara dan sebangun dengan Tanah Air sebagai entitas geografis dan Bangsa untuk entitas demografisnya.

Semenjak itu, bahasa Indonesia semakin mantap menjadi bahasa politik kaum pergerakan. Terus berlanjut ke masa perjuangan kemerdekaan. Menarik, tokoh-tokoh terkemuka pejuang kemerdekaan Indonesia umumnya berpendidikan Barat (Belanda), namun mereka tetap menggunakan bahasa Indonesia dalam menyampaikan gagasan dan perjuangannya baik dalam tulisan maupun percakapan. Ya, bahasa Indonesia; bukan bahasa Belanda; tidak pula dalam bahasa ibu mereka; tapi bahasa Indonesia!

Sebab itulah kita menjadi paham, mengapa di dalam UUD 1945 pasal 36 dinyatakan bahwa Bahasa Negara adalah bahasa Indonesia. Rupa-rupanya tekad menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional itu sudah menjadi agenda para tokoh kemerdekaan kita hingga mereka memasukkannya kedalam dalam batang-tubuh UUD negara kita. Itulah momentum kedua yang menempatkan secara terhormat bahasa Indonesia dalam kehidupan kenegaraan Indonesia.

Di tengah kemajemukan bangsa kita, sudah sepatutnya berterima kasih pada kepada founding fathers kita yang telah menjadikan bahasa Indonesia dalam ketata-negaraan Indonesia. Hal itu telah menyelesaikan, memudahkan dan mencegah munculnya ragam masalah sosial yang diakibatkan oleh bahasa di tengah masyarakat kita.


Perlindungan Hukum

Momentum ketiga terkait dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang diundangkan pada tanggal 9 Juli 2009. Pada pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Bagian III tentang Bahasa Negara, UU ini mengatur dengan rinci mengenai posisi dan fungsi, pemakaian dan pengembangan, perlindungan dan upaya menginternasionalisasi bahasa Indonesia.

Kendati agak terlambat semenjak Kemerdekaan 1945 –UU tersebut diundangkan pada tanggal 9 Juli 2009-- pada akhirnya bahasa Indonesia mendapat penguatan di satu sisi dan pengaturan di sisi lain. Dengan adanya UU ini, bahasa Indonesia bukan hanya memperoleh pemuliaan secara politik dalam tata negara Indonesia, tetapi juga perlindungan hukum ketika dipraktikkan dalam kehidupan berbahasa bangsa Indonesia.

Betapa tidak, seperti lazimnya, dalam UU selalu ada hak dan kewajiban juga sanksi hukum. Tentu saja hal ini menguntungkan kita. Sebagai contoh, dalam pasal Pasal 37 ayat 1 dinyatakan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Alhasil, konsumen Indonesia dapat memahami informasinya secara lebih baik sehingga bisa menghindarkan diri dari efek samping suatu produk.

Sebagai bagian dari pemuliaan bahasa Indonesia, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2009, institusi yang menangani bahasa Indonesia pun diperbesar. Semula, lembaga yang mengurus bahasa Indonesia hanyalah pejabat eselon II yang diketuai oleh seorang Kepala Pusat Bahasa. Namun, semenjak tahun 2010, melalui Permendikbud mengenai organisasi Kemdikbud, lembaga Pusat Bahasa ditingkatkan menjadi Badan Bahasa. Ketuanya pun adalah Kepala Badan Bahasa, dengan jabatan eselon I yang kewenangannya sama dengan para Dirjen di bawah Mendikbud.

Bolehlah dikatakan, penguatan institusi Badan Bahasa ini merupakan momentum yang keempat dalam pemuliaan bahasa Indonesia. Dengan tugas dan fungsi yang lebih luas, kini Badan Bahasa bisa melaksanakan amanat UU Nomor 24 tersebut secara lebih leluasa karena anggarannya pun tentu lebih besar pula dibanding ketika masih Pusat Bahasa.


Bahasa Indonesia dalam Kurikulum 2013

Akhinya, momentum paling anyar, yang kelima, dalam memuliakan bahasa Indonesia adalah dengan menjadikannya sebagai penghela ilmu pengetahuan (carrier of knowledge). Adalah Kurikulum 2013 yang mulai diterapkan pertengahan 15 Juli 2013, yang menjadi pemicu dan pemacunya.

Seperti diketahui, Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD) tidak lagi berbasis mata pelajaran, melainkan berbasis tema baik tema alam, sosial, maupun tema budaya. Kendati disebutkan ada 6 (enam) mata pelajaran inti untuk SD kita (Agama, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS), namun dalam pembelajarannya dilakukan secara tematik-terpadu. Materi pelajaran tidak disajikan dalam buku-buku mata pelajaran tetapi dalam bentuk buku tema-tema pelajaran. Tentu semua tema pelajaran itu bukan saja ditulis dalam bahasa Indonesia melainkan pula bahasa Indonesia dijadikan sebagai penghela dan pembawa ilmu pengetahuan (carrier of knowledge): Bahasa Indonesia tidak semata diajarkan sebagai ilmu pengetahuan tetapi dipraktikkan sebagai penghela ilmu pengetahuan.

Hal ini dilakukan karena Kurikulum 2013 dirancang untuk menyongsong model pembelajaran Abad 21, yang di dalamnya terdapat pergeseran dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu dari berbagai sumber belajar melampaui batas pendidik dan satuan pendidikan. Karenanya peran bahasa menjadi sangat sentral. Karenanya bahasa harus berada di depan semua mata pelajaran lain.

Untuk Kelas VII SMP/MTs Bahasa Indonesia diperlakukan sebagai wahana pengetahuan. Didalamnya dijelaskan berbagai cara penyajian pengetahuan dengan berbagai macam jenis teks. Sedangkan untuk SMA/SMK/MA Kelas X Bahasa Indonesia ditempatkan sebagai wahana untuk mengekspresikan perasaan dan pemikiran. Untuk itu siswa diharapkan mampu memproduksi dan menggunakan teks sesuai dengan tujuan dan fungsi sosialnya.

Dalam pembelajaran bahasa yang berbasiskan teks, bahasa Indonesia diajarkan bukan sekadar sebagai pengetahuan bahasa, melainkan sebagai teks yang berfungsi untuk menjadi sumber aktualisasi diri penggunanya pada konteks sosial-budaya akademis. Teks dimaknai sebagai satuan bahasa yang mengungkapkan makna secara kontekstual.

Dikatakan dalam prawacana buku bahasa Indonesia dalam Kurikulum 2013 tersebut bahwa pembelajaran bahasa Indonesia berbasis teks dilaksanakan dengan menerapkan prinsip bahwa (1) bahasa hendaknya dipandang sebagai teks, bukan semata-mata kumpulan kata-kata atau kaidah-kaidah kebahasaan, (2) penggunaan bahasa merupakan proses pemilihan bentuk-bentuk kebahasaan untuk mengungkapkan makna, (3) bahasa bersifat fungsional, yaitu penggunaan bahasa yang tidak pernah dapat dilepaskan dari konteks karena dalam bentuk bahasa yang digunakan itu tercermin ide, sikap, nilai, dan ideologi penggunanya, dan (4) bahasa merupakan sarana pembentukan kemampuan berpikir manusia.

Dengan adanya momentum-momentum tersebut, sejak sebagai lingua franca hingga carrier of knowledge, eksistensi kemuliaan bahasa Indonesia tentu terus dapat kita rasakan. Tentu kemuliannya itu akan semakin tinggi lagi jika momentum yang satu ini terjadi: bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa internasional. Bukan hal yang mustahil terjadi: kita tunggu saatnya tiba nanti.

----
Sumber: [nasional/inilah]